Untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran, dibentuklah MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA (MKDKI)
MKDKI adalah lembaga yang berwenang untuk :
1.Menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi.
2.Menetapkan sanksi disiplin.
MKDKI merupakan lembaga otonom dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang dalam menjalankan tugasnya bersifat independen
Euthanasia adalah pengakhiran kehidupan seseorang yang sedang dalam keadaaan sangat sakit untuk membebaskannya dari penderitaan. Euthanasia diklaim tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal.
Seseorang yang mengalami euthanasia biasanya memiliki kondisi penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Tapi ada kasus lain yang mana beberapa orang ingin hidupnya berakhir.
Dalam banyak kasus, hal itu dilakukan atas permintaan pasien sendiri, tetapi ada saat-saat ketika pasien mungkin terlalu sakit keputusan dibuat oleh saudara, tenaga medis atau dalam beberapa kasus oleh pengadilan.
Euthanasia ini hanya terjadi di beberapa negara saja seperti Belanda, Swiss atau Amerika. Tapi lebih banyak negara yang melarang pelaksanaan euthanasia.
Berkisar antara empat juta tahun sampai dua puluh ribu tahun SM, disebut sebagai zaman batu, karena pada masa itu manusia masih menggunakan batu sebagai peralatan. Selanjutnya pada abad ke XV sampai VI SM, manusia telah menemukan besi, tembaga dan perak untuk berbagai peralatan, dimana besi merupakan bahan yang pertama kali digunakan di Irak (Brouwer, 1982 : 6). Pada abad ke VI SM di Yunani lahirlah filsafat, disebut the greek miracle yang artinya suatu peristiwa yang ajaib. Beberapa faktor yang mendahului lahirnya filsafat di Yunani, yaitu:
a) Mitologi bangsa Yunani ,
b) Kesusastraan Yunani ,dan
c) Pengaruh ilmu pengetahuan pada waktu itu sudah sampai di Timur Kuno.
Wolinsky menjelaskan bahwa bagi dokter simtom dan tanda penyakit merupakan bukti gangguan biologis pada tubuh manusia yang memerlukan penanganan medis. Dari sudut pandang medis, kesehatan ialah ketiadaan simtom dan tanda penyakit. Wolinsky selanjutnya mengemukakan beberapa keberatan terhadap definisi kesehatan menurut kalangan medis ini.
Definisi medis ini lebih sempit daripada definisi WHO, yang mencakup baik kesejahteraan fisik, mental maupun sosial dan tidak semata-mata terbatas pada ketiadaan penyakit ataupun kelesuan. Namun, menurut Mechanic definisi WHO ini sulit dioperasionalisasikan untuk membedakan orang sehat dan orang sakit.
"Dan bersegeralah engkau sekalian menuju pada pengampunan dari Tuhanmu dan juga memasuki syurga yang luasnya adalah seperti langit dan bumi, disediakan untuk orang-orang yang bertaqwa." (ali-lmran: 133)
CATATAN TUTORIAL
Skenario:
Pak Gakin mengalami batuk-batuk yang sudah berlangsung lama. Ia tidak pernah pergi berobat karena ia hanya petani yang tidak memiliki penghasilan. Tapi tadi malam ia batuk berdarah sehingga ia merasa takut dan akhirnya pergi berobat. Tetapi di rumah sakit ia ditolak ketika akan mendaftar karena tidak memiliki kartu jamkesmas. Ia merasa sedih karena ia telah menghabiskan biaya untuk ke rumah sakit. Ia berpikir apakah ia memang akhirnya tidak akan bisa berobat.
Pembahasan :
Secara garis besar mungkin akan Membahas tentang HAM & Peran Negaradalam bidang kesehatan.
Tentunya jika membahas HAM dalam bidang kesehatan akan dibahas pula mengenai Undang-Undang praktik kedokteran..
Berikut kisi-kisi yang harus dipahami:
Undang Undang No. 23 Tahun 1992
Tentang : Kesehatan
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 23 TAHUN 1992 (23/1992)
Tanggal : 17 SEPTEMBER 1992 (JAKARTA)
Terutama BAB dan PASAL :
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal.
Pasal 5
Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perseorangan, keluarga, dan lingkungannya.
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 6
Pemerintah bertugas mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya keschatan.
Pasal 7
Pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
Pasal 8
Pemerintah bertugas menggerakkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pembiayaan kesehatan, dengan memperhatikan fungsi sosial sehingga pelayanan keschatan bagi masyarakat yang kurang mampu tetap terjamin.
Pasal 9
Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
BAB V
UPAYA KESEHATAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 10
Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rchabilitatif) yang dilaksanakan secara menycluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan melalui kegiatan :
a. kesehatan keluarga;
b. perbaikan gizi;
c. pengamanan makanan dan minuman;
d. kesehatan lingkungan;
e. kesehatan kerja;
f. kesehatan jiwa;
g. pemberantasan penyakit;
h. penyembuhan penyakit dan pemulihan kcschatan;
i. penyuluhan kesehatan masyarakat;
j. pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
k. pengamanan zat adiktif;
1. kesehatan sekolah;
m. kesehatan olahraga;
n. pengobatan tradisional
o. keschatan matra.
Perlu juga untuk memahami instrumen HAM yang terkait yaitu instrumen HAM nasional ataupun internasional yang telah digunakan secara umum.