Sabtu, 25 Agustus 2012

MKEK dan MKDKI


Untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran, dibentuklah MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA (MKDKI)

MKDKI adalah lembaga yang berwenang untuk :
1. Menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi.
2. Menetapkan sanksi disiplin.

MKDKI merupakan lembaga otonom dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang dalam menjalankan tugasnya bersifat independen

Tujuan penegakan disiplin adalah :
1. Memberikan perlindungan kepada pasien.
2. Menjaga mutu dokter / dokter gigi.
3. Menjaga kehormatan profesi kedokteran / kedokteran gigi.

Anggota MKDKI terdiri dari dokter, dokter gigi, dan sarjana hukum.







PENANGANAN PELANGGARAN DISIPLIN KEDOKTERAN dapat diunduh di sini
Labih lengkap tentang MKDKI dapat diunduh di sini
Himpunan buku MKDKI dapat diunduh di sini


Semetara tentang MKEK, yaitu :

Bagian XIII
Majelis Majelis
Pasal 29
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK)

1. Status
a. MKEK adalah badan otonom IDI yang bertanggung jawab mengkoordinasi kegiatan
internal organisasi dalam pengembangan kebijakan, pembinaan pelaksanaan dan
pengawasan penerapan etika kedokteran
b. Dalam hal pengembangan dan pelaksaaan kebijakan yang bersifat nasional dan
strategis, MKEK wajib mendapat persetujuan dalam forum Musyawarah Pimpinan
Pusat.
c. MKEK dibentuk pada tingkat pusat, wilayah, dan cabang.
d. MKEK di tingkat cabang dibentuk apabila dianggap perlu atas pertimbangan dan
persetujuan dari MKEK wilayah.
e. MKEK bertanggung jawab kepada muktamar musyawarah wilayah dan musyawarah
cabang sesuai dengan tingkat kepengurusan
f. Masa jabatan MKEK sama dengan PB IDI
g. Kepengurusan MKEK sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan
anggota
h. MKEK wilayah dan cabang mengadakan koordinasi dengan pengurus wilayah dan
pengurus cabang, sesuai dengan tingkat kepengurusan.

2. Tugas dan wewenang
a. Melaksanakan isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta semua
keputusan yang ditetapkan muktamar.
b. Melakukan tugas bimbingan, pengawasan dan penilaian dalam pelaksanaan etik
kedokteran, termasuk perbuatan anggota yang melanggar kehormatan dan tradisi
luhur kedokteran.
c. Memperjuangkan agar etik kedokteran dapat ditegakkan di Indonesia.
d. Memberikan usul dan saran diminta atau tidak diminta kepada pengurus besar,
pengurus wilayah dan pengurus cabang, serta kepada Majelis Kolegium Kedokteran
Indonesia.
e. Membina hubungan baik dengan majelis atau instansi yang berhubungan dengan
etik profesi, baik pemerintah maupun organisasi profesi lain.
f. Bertanggung jawab kepada muktamar, musyawarah wilayah dan musyawarah
cabang.

3. Tatacara Pengelolaan
a. Ketua MKEK dipilih dan ditetapkan dalam muktamar, musyawarah wilayah dan
musyawarah cabang.
b. Pengurus MKEK adalah anggota biasa.
c. Ketua MKEK tingkat pusat dipilih dalam sidang khusus MKEK di muktamar dan
dikukuhkan dalam sidang pleno muktamar.
d. MKEK segera menjalankan tugas-tugasnya setelah selesainya muktamar,
musyawarah
wilayah, dan musyawarah cabang.
20
e. MKEK dapat melakukan kegiatan atas inisiatif sendiri ataupun atas usul serta
permintaan.
f. MKEK mengadakan pertemuan berkala sesama pengurus ataupun dengan pihak lain
yang ditentukan sendiri oleh MKEK.

Lebih lengkap tentang MKEK dapat diunduh di sini

0 komentar:

Posting Komentar

Resources

Search