Jumat, 24 Agustus 2012

Euthanasia

Euthanasia adalah pengakhiran kehidupan seseorang yang sedang dalam keadaaan sangat sakit untuk membebaskannya dari penderitaan. Euthanasia diklaim tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal.

Seseorang yang mengalami euthanasia biasanya memiliki kondisi penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Tapi ada kasus lain yang mana beberapa orang ingin hidupnya berakhir.

Dalam banyak kasus, hal itu dilakukan atas permintaan pasien sendiri, tetapi ada saat-saat ketika pasien mungkin terlalu sakit keputusan dibuat oleh saudara, tenaga medis atau dalam beberapa kasus oleh pengadilan.

Euthanasia ini hanya terjadi di beberapa negara saja seperti Belanda, Swiss atau Amerika. Tapi lebih banyak negara yang melarang pelaksanaan euthanasia.

Euthanasia terbagi dalam berbagai bentuk, yang masing-masing membawa yang berbeda kebenaran dan kesalahan masing-masing, antara lain:

1. Eutanasia aktif dan pasif
Dalam euthanasia aktif, dokter atau tenaga langsung dan sengaja menyebabkan kematian pasien, misalnya dengan memberikan pasien obat secara overdosis, memberikan tablet sianida atau menyuntikkan zat-zat yang mematikan ke dalam tubuh pasien.

Euthanasia pasif terjadi ketika pasien meninggal karena para profesional medis tidak melakukan sesuatu yang diperlukan untuk menjaga pasien tetap hidup atau menghentikan melakukan sesuatu yang menjaga agar pasien tetap hidup.

Contoh euthanasia pasif antara lain mematikan mesin penunjang hidup, melepas sebuah tabung makan, tidak melakukan operasi memperpanjang hidup atau tidak memberikan obat memperpanjang hidup.

2. Euthanasia sukarela dan non-sukarela
Eutanasia sukarela terjadi atas permintaan dari pasien atau orang yang akan meninggal, misalnya dengan menolak perawatan medis, meminta perawatannya dihentikan atau mesin pendukung kehidupannya dimatikan atau menolak untuk makan.

Sedangkan euthanasia non-sukarela terjadi ketika pasien sadar atau tidak, sehingga ada orang lain yang mengambil keputusan atas namanya.

Euthanasia non-sukarela bisa terjadi pada kasus-kasus seperti pasien sedang koma, pasien terlalu muda (misalnya bayi), orang pikun, mengalami keterbelakangan mental yang sangat parah atau gangguan otak parah.

3. Euthanasia langsung
Euthanasia langsung berarti memberikan perlakuan (biasanya untuk mengurangi rasa sakit) yang memiliki efek samping mempercepat kematian pasien.

4. Bantuan bunuh diri
Hal ini biasanya mengacu pada kasus-kasus yang mana orang yang akan mati membutuhkan bantuan untuk membunuh dirinya sendiri dan meminta tenaga medis untuk melakukannya.


Hukum euthanasia dapat diunduh di sini
Hukum euthanasia di Indonesia dapat diunduh di sini

0 komentar:

Posting Komentar

Resources

Search