Minggu, 24 Oktober 2010

HAM kesehatan


"Dan bersegeralah engkau sekalian menuju pada pengampunan dari Tuhanmu dan juga memasuki syurga yang luasnya adalah seperti langit dan bumi, disediakan untuk orang-orang yang bertaqwa." (ali-lmran: 133)






CATATAN TUTORIAL

Skenario:

Pak Gakin mengalami batuk-batuk yang sudah berlangsung lama. Ia tidak pernah pergi berobat karena ia hanya petani yang tidak memiliki penghasilan. Tapi tadi malam ia batuk berdarah sehingga ia merasa takut dan akhirnya pergi berobat. Tetapi di rumah sakit ia ditolak ketika akan mendaftar karena tidak  memiliki kartu jamkesmas. Ia merasa sedih karena ia telah menghabiskan biaya untuk ke rumah sakit. Ia berpikir apakah ia memang akhirnya tidak akan bisa berobat.


Pembahasan :
Secara garis besar mungkin akan Membahas tentang HAM & Peran Negara dalam bidang kesehatan.

Tentunya jika membahas HAM dalam bidang kesehatan akan dibahas pula mengenai Undang-Undang praktik kedokteran..



Berikut kisi-kisi yang harus dipahami:
Undang Undang No. 23 Tahun 1992
Tentang : Kesehatan
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 23 TAHUN 1992 (23/1992)
Tanggal : 17 SEPTEMBER 1992 (JAKARTA)

Terutama BAB dan PASAL :

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal.

Pasal 5
Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perseorangan, keluarga, dan lingkungannya.

BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 6
Pemerintah bertugas mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya keschatan.

Pasal 7
Pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.

Pasal 8
Pemerintah bertugas menggerakkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pembiayaan kesehatan, dengan memperhatikan fungsi sosial sehingga pelayanan keschatan bagi masyarakat yang kurang mampu tetap terjamin.
Pasal 9
Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.


BAB V
UPAYA KESEHATAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 10
Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rchabilitatif) yang dilaksanakan secara menycluruh, terpadu, dan berkesinambungan.

Pasal 11
(1) Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan melalui kegiatan :
a. kesehatan keluarga;
b. perbaikan gizi;
c. pengamanan makanan dan minuman;
d. kesehatan lingkungan;
e. kesehatan kerja;
f. kesehatan jiwa;
g. pemberantasan penyakit;
h. penyembuhan penyakit dan pemulihan kcschatan;
i. penyuluhan kesehatan masyarakat;
j. pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
k. pengamanan zat adiktif;
1. kesehatan sekolah;
m. kesehatan olahraga;
n. pengobatan tradisional
o. keschatan matra.


Perlu juga untuk memahami instrumen HAM yang terkait yaitu instrumen HAM nasional ataupun internasional yang telah digunakan secara umum.


Download instrumen HAM selengkapnya :
KLIK



0 komentar:

Posting Komentar

Resources

Search